TRIPsAgreement menyatakan ada 6 prinsip dasar hak kekayaan intelektual, yaitu: prinsip standar minimum, national treetment, most favoured national treatment, teritorialitas alih teknologi dan kesehatan masyarakat dan kepentingan publik lain. Berangkat dari pendapat tersebut, beberapa prinsip universal perlindungan HKI dapat dikemukakan sebagai
ISBN9786233121873 | E-ISBN 9786233121880. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2021. Kelas DDC 23: 346.048. Buku Materi Pokok (BMP) HKUM4302 Hukum Kekayaan Intelektual membahas tentang Pengertian dan Ruang Lingkup, Prinsip dan Teori Pelindungan Kekayaan Intelektual, Sifat Khusus, Tindak Pidana dan Sejarah Perkennbangan Kekayaan Intelektual
Matakuliah: Hak Kekayaan Intelektual UPBJJ: Denpasar Soal : A adalah seorang penulis buku yang kemudian karena kecelakaan mobil yang dikendarainya mengalami kelumpuhan, sehingga A tidak dapat meneruskan untuk mengetik naskah yang sedang dikerjakannya. Namun kemampuan berpikir A tidak terpengaruh karena kecelakaan tersebut, tetapi sulit untuk mengetik naskah tersebut di komputernya.
soalujian tengah semester. mata kuliah : hak atas kekayaan intelektual. program studi / kelas : hukum ekonomi syariah (muamalah) / 7a, 7b, 7c. dosen pengampu : dhony fajar fauzi, s.h, m.h. waktu : sabtu, 12 oktober 2019 (60 menit) sifat ujian : close book. 1.
adalahhak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut, yang diatur dalam norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.1 Hak atas Kekayaan Intelektual dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu
PENGERTIANHAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Dasarpenegakan hukum atas hak kekayaan intelektual, yaitu UU Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta; Permenkumham No. 29 Tahun 2014; Kepmenkumham No. HKI.20-T.03.01-04 Tahun 2015; Kepmenkumham No. M.HH-01.HI.01.08 Tahun 2015; serta Kepmenkumham No. HKI.2.OT.03.01-01 Tahun 2016. "Berbekal seperangkat peraturan dan UU tersebut
Pasalpasal Hak Kekayaan Intelektual. II. Pasal Hak Kekayaan Intelektual. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Ayat (1) Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian "mengumumkan atau
Hakatas Kekayaan Intelektual serta menganalisa berhak atau tidak berhak RCTI melarang kafe-kafe menyiarkan siaran . 9 Penyiaran dan Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta. Bahan lainnya yang digunakan adalah Konvensi Bern, Konvensi Roma 1961 dan Persetujuan TRIPs; 2. Bahan-bahan hukum sekunder yang dipakai oleh penulis
HakAtas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan terjemahan yang diperkenalkan oleh Bambang Kesowo,5 untuk menterjemahkan Intellectual Property Right. Terminologi dengan teori Grotius dan Pfendorf tentang hak milik. P-ISSN: 2721-0545, E-ISSN: 2722-3604 Volume 1 Nomor 2, Juni 2020 50
BPfnhA.