Hinggasaat ini, jadwal pendaftaran CPNS 2022 dibuka kapan belum disampaikan secara resmi. Sambil menunggu kapan pendaftaran serta tes CPNS 2022 - 2023 dibuka, ada sejumlah hal yang perlu diketahui, salah satunya link pendaftaran CPNS 2022. Selain daftar CPNS 2022, Anda dapat melakukan sejumlah latihan Tes CPNS 2022.
Kriteriaguru penerima subsidi tunjangan fungsional : Tunjangan insentif guru non pns 2017. Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen thr 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru pns, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi namun, tunjangan kinerja telah dihapus dalam komponen thr pada 2020 dan 2021.
Gajidan Tunjangan, Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, terdapat beberapa perbedaan antara PNS dengan PPPK antara lain : Kepala BKD Prov. Jateng melalui Kepala Bidang Mutasi Drs. Legiman M.Si juga berpesan, kepada penerima SK PPPK
LENGKONG AYOBANDUNG.COM - Berapa besaran gaji PNS, pensiunan janda duda terbaru Agustus 2022? Cek di sini sesuai dengan golongannya. Kabar kenaikan gaji PNS, pensiunan janda duda sudah terdengar sejak tanggal 1 Agustus 2022 lalu. Kenaikan besaran gaji PNS, pensiunan janda duda pun menjadi hal yang harus diketahui bagi para pegawainya.
TopPDF NAMA SEKOLAHAN MASING-MASING KABUPATEN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014 DAFTAR ISI - BERKAS NON PNS NRG BARU SEM GENAP 2014 dikompilasi oleh 123dok.com. surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk penerimaan tunjangan profesi guru tahun 2014 dari Kementerian Agama
nZGeM. PEDOMAN PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA ... tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS setiap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan jenis/tingkat ...Sedangkan tunjangan ... 11 KENAIKAN TUNJANGAN PNS TAHUN 2016 ... Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono saat Peringatan Hari Oeang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 28/10/2016. "Sudah masuk di ... 1 PETUNJUK PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA ... tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS setiap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan jenis/tingkat ...Sedangkan tunjangan ... 10 RPP GAJI DAN TUNJANGAN PNS ... setiap tahun tidak meningkat dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS dan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS ... 28 Show all 10000 documents... Related subjects
JAKARTA, - Menjadi guru bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Profesi ini tak hanya soal urusan mencari nafkah, namun meluas pada pengabdian mulia untuk mencerdaskan anak bangsa. Di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan. Oleh musisi Iwan Fals, kehidupan sederhana guru ini sampai dipopulerkan dalam lagu Oemar kini, guru jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil PNS. Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia. Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan. Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru TPG, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS. Baca juga Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa Lalu berapa besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG?TPG sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. "Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009. TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan. Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya. Baca juga Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.
Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 atau STF-GBPNS, kembali diberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, telah menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Petunjuk Teknis ini sebenarnya telah ditetapkan semenjak 30 Desember 2017, tetapi baru saja diupload dan dipublikasi melalui pada 2 Juni 2017 ini. STF-GBPNS adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas secara optimal. Baca Juga Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru 1. Penerima Tunjangan Fungsional 2017 Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah Guru RA/Madrasah Bukan PNS atau CPNS Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika Memiliki NPK Nomor PTK Kemenag dan atau NUPTK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kemenag. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag, Guru penerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus dapat menjadi penerima STF-GBPNS jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia. 2. Besarnya Tunjangan Fungsional 2017 Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 adalah Rp. dua ratus lima puluh ribu rupiah perorang, perbulan yang berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2017. Sehingga dalam setahun seorang guru RA/Madrasah akan menerima STF-GBPNS sebesar Rp. tiga juta rupiah. 3. Download Juknis STF-GBPNS 2017 Untuk memperlajari lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Demikian terkait dengan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 lengkap dengan Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional 2017 yang telah diterbitkan.